Lebih lanjut, ia mengatakan dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tertuang bahwa zakat wajib diberikan kepada Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat seusai syariat Islam.
Baca Juga: Ramadhan di Jakarta: Ini Lokasi Rawan Macet Sore Hari yang Harus Dihindari
Selain itu, dalam Pasal 25 juga diatur tentang penyaluran zaka yang memprioritaskan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujar Thobib.
Daftar Golongan Penerima Zakat
Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut ini kedelapan golongannya.
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Miskin: Orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Amil: Petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam.
- Riqab: Hamba sahaya.
- Gharimin: Orang yang terlilit hutan.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu sabil: Orang yang dalam perjalanan.
