58 Desa di Pandeglang Terlambat Ajukan Usulan Program, Dana Desa Tahap 2 2025 Hangus

Kamis 12 Feb 2026, 15:45 WIB
Kepala DPMPD Pandeglang, Muslim Taufik. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Kepala DPMPD Pandeglang, Muslim Taufik. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID  - Sebanyak 58 desa di Kabupaten Pandeglang tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap dua di tahun 2025 lalu, akibatnya puluhan desa tersebut tidak bisa menjalankan program tahap dua di tahun lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (SPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik mengungkapkan pada tahun 2025 lalu ada sebanyak 58 desa di Pandeglang yang tidak bisa mencairkan dana desa tahap dua.

Hal itu terjadi karena, 58 desa tersebut lambat melakukan usulan, sehingga terbentur dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 081.

"Jadi, tahun lalu ada 58 desa di Pandeglang yang tidak salur untuk dana desa yang tidak ditentukan. Karena berdasarkan PMK 081 bagi desa yang mengajukan usulan sebelum 17 September 2025 itu diakomodir," ungkapnya, Kamis 12 Februari 2026.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gembong Terancam Penjara Seumur Hidup

"Tapi, yang mengajukan lewat dari tanggal 17 September 2025 itu tidak diakomodir," sambung Muslim.

Dikatakannya, karena sekarang ini sudah menginjak tahun 2026, maka dana desa tahap dua di tahun 2025 lalu yang tidak bisa dicairkan oleh 58 desa tersebut hangus.

"Jadi, tetap tidak akan bisa salur untuk tahap dua tahun 2025, sehingga hangus," katanya.

Saat ditanya apa kendala bagi 58 desa yang tidak bisa mencairkan dana desa tahap dua ditahun lalu itu. Muslim mengaku, karena keterlambatan pengajuan, lantaran ada PMK 081 tersebut.

Baca Juga: Data KTP dan KK Terdaftar Penerima Manfaat? Segera Klaim Saldo Rp300.000 dari BLT Dana Desa

"Bisa jadi karena keterlambatan pengajuan, soalnya kan ada batasan waktu sampai tanggal 17 September itu," ujarnya.


Berita Terkait


News Update