Sopir Ojek Korban Kecelakaan Jalan Rusak di Pandeglang jadi Tersangka, Kuasa Hukum Gugat Gubernur Banten

Senin 23 Feb 2026, 21:53 WIB
Sopir ojek (tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan hingga tewaskan penumpangnya di Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Dok. Pribadi)

Sopir ojek (tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan hingga tewaskan penumpangnya di Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Dok. Pribadi)

Ancaman hukumannya bertingkat, tergantung akibat yang ditimbulkan. Jika mengakibatkan luka ringan, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda.

"Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda. Sementara bila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah," ucapnya.

Kronologi Kecelakaan Imbas Jalan Rusak

Amin membawa penumpang berinisial KR sepulang dari sekolah. Di tengah perjalanan, motor terperosok ke jalan berlubang hingga keduanya terjatuh.

"Al Amin dan penumpangnya KR terguling, sementara KR tertabrak mobil ambulan dari belakang yang menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.

Penumpang yang merupakan langganan Amin dinyatakan tewas di tempat. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Buka Bazar Ramadhan yang Digagas Komunitas Wartawan

"KR itu penumpang langganan Al Amin. Keduanya jatuh, si KR tertabrak mobil ambulan, dan meninggal di tempat karena kepalanya pecah. Nah si Amin juga luka berat karena terguling itu," sambungnya.

Sementara itu, Amin dilaporkan keluarga KR ke Polres Pandeglang dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Amin dilaporkan keluarga korban KR, dan kini menjadi tersangka satunya wajib lapor," ucap dia.

Raden mengatakan, Amin berupaya untuk mengajukan damai bersama keluarga KR, tetapi ditolak.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Bazar Ramadhan Porwan Pandeglang Diserbu Warga

"Jadi, sebelumnya sudah ada upaya komunikasi dengan pihak keluarga agar damai, tapi ditolak karena keluarganya tidak terima anaknya meninggal," tutur dia.


Berita Terkait


News Update