Warga Keluhkan Kebisingan Lapangan Padel, PB Padel Indonesia Angkat Bicara

Minggu 22 Feb 2026, 19:26 WIB
Spanduk Penolakan Lapangan Padel di Pulomas, Jakarta Timur, Minggu, 22 Februari 2026. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Spanduk Penolakan Lapangan Padel di Pulomas, Jakarta Timur, Minggu, 22 Februari 2026. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengurus Besar Padel Indonesia (PB PI) menegaskan bahwa polemik keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman pada dasarnya harus dikembalikan pada persoalan perizinan dan tata ruang. 

Hal itu merespon adanya gangguan kebisingan lapangan padel di Haji Nawi, Jakarta Selatan dan Pulo mas, Jakarta Timur. 

Ketua Umum PB PI Galih Kartasasmita menyampaikan, secara etika pemilik atau pengelola lapangan olahraga seharusnya memiliki kepekaan apabila membangun fasilitas olahraga yang berdekatan langsung dengan kawasan perumahan warga. 

"Kami merasa, ya, seharusnya pemilik atau pembuat tempat punya etika sedikitlah kalau dibikin di sebelah lapangan di sebelah perumahan," ujar Galih kepada awak media, Minggu, 22 Februari 2026.

Baca Juga: Toko Kue di Bogor Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Galih menekankan bahwa akar persoalan utama tetap berada pada siapa yang memberikan izin pendirian lapangan tersebut di kawasan permukiman.

"Tapi kita balik lagi kepada perizinan, itu dulu, yang memberikan izin untuk membuat di kawasan pemukiman itu siapa? Kami, federasi, kan tidak bisa memberikan izin itu. Itu kan izin itu ada di pemerintah," ucap Galih. 

Menurutnya, dalam sistem pemerintahan sudah jelas terdapat pengaturan mengenai zonasi tata ruang, mulai dari zona hijau yang tidak boleh dibangun, zona kuning, hingga zona merah yang diperuntukkan bagi kegiatan bisnis. 

Dia menjelaskan, zona merah, dapat diperuntukkan berbagai jenis usaha, termasuk olahraga, pada prinsipnya diperbolehkan. Sementara pada zona kuning atau kawasan campuran, izin pendirian fasilitas olahraga tetap dimungkinkan sepanjang sesuai aturan. 

Baca Juga: DPRD Jakarta Soroti Izin Padel Pulomas yang Resahkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tak Pasif

"Jangan di single out bahwa kita padel yang bikin onar. Tapi kan ada futsal, ada mini football, ya, ada basket, ada yang lainnya yang selama ini tidak dipermasalahkan walaupun juga sampai malam. Nah, izinnya dari mana bahwa di situ boleh dibikin suatu tempat olahraga gitu," kata Galih. 

Lebih lanjut, Galih menegaskan bahwa anggotanya dapat dipastikan mengikuti aturan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

"Jadi buat saya, kalau anggota kita sih mengikuti suatu diharapkan untuk mengikuti peraturan pemerintah setempat," ungkap Galih. 

Saat ini, PB PI memiliki jaringan pengurus provinsi (Pengprov) di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, hingga Sumatra Utara. 

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Implementasi Perda KTR DKI Jangan Bebani Ruang Ekonomi Rakyat

Seluruh pelaku industri padel, kata dia, wajib mengikuti peraturan pemerintah daerah setempat, mulai dari tata ruang, izin lingkungan, hingga persetujuan warga.

"Jadi semua penggiat industri ya harus mengikuti, harus mengikuti itu. Gak bisa tidak, ya. Harus mengikuti tata ruang, harus mengikuti izin lingkungan, semuanya yang diharuskan oleh pemerintah masing-masing," ujarnya. 

Terkait standar teknis, Galih menyebut PB PI memiliki pedoman mengenai spesifikasi lapangan, seperti penggunaan kaca tempered, jenis karpet, dinding, peredam suara hingga konstruksi atap. 

Bahkan di negara asalnya seperti Spanyol, maupun di Jepang, Qatar, dan Dubai, mayoritas lapangan padel justru berkonsep outdoor. Indonesia, menurutnya, justru unik karena sekitar 98 persen lapangan padel dibangun indoor.

"Jadi sebenarnya tidak ada kewajiban pemasangan peredam suara. Balik lagi ya kepada zonasi, gitu apakah diperbolehkan untuk bikin suatu tempat padel bener-bener mepet sama dinding," ucap dia. 

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah di Kabupaten Tangerang Makin Pedas Capai Rp125 Ribu per Kilogram

"Apakah dinding tersebut diperbolehkan untuk mepet antara rumah satu ama rumah lain. Nah, itu kan zonasinya. Gitu, nah jadi itu jawabannya," sambungnya. 

Mengenai jam operasional, Galih menilai bahwa secara moral dan etika, pemilik usaha di kawasan permukiman harus mempertimbangkan kenyamanan warga. 

"Kalau operasional di perumahan di pemukiman itu ya itu harus mengikuti peraturan setempat dan harus punya moral etika aja. Ya jangan sampai jam 12.00 malam jam 01.00 pagi gitu," ungkap dia. 

Galih menjelaskan mekanisme pengaduan jika terjadi keluhan warga. Warga dapat melapor melalui jalur resmi mulai dari RT, RW, hingga pemerintah setempat. Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui Pengprov PB PI di masing-masing daerah. 

"Kalau itu masih tidak bisa juga ya silakan berhubung bersurat kepada kami, PB. Nanti kita akan cek tempat itu apakah legal apa tidak dengan bantuan aparat daerah masing-masing, gitu," katanya. 

Dia pun mengimbau para pengelola lapangan padel agar dapat mengikuti sesuai aturan yang berlaku. 

"Imbauannya Ikuti peraturan daerah masing-masing dengan benar. Lalu ikuti moral dan etika saat berbisnis," ungkap Galih. (cr-4)


Berita Terkait


News Update