DPRD Jakarta Soroti Izin Padel Pulomas yang Resahkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tak Pasif

Minggu 22 Feb 2026, 19:13 WIB
Spanduk Penolakan Lapangan Padel di Pulomas, Jakarta Timur, Minggu, 22 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Spanduk Penolakan Lapangan Padel di Pulomas, Jakarta Timur, Minggu, 22 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian menyoroti polemik perizinan usaha yang menimbulkan keresahan warga akibat bising, termasuk kasus lapangan padel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. 

Ia menegaskan, pengusaha yang tidak jujur dalam mengurus perizinan seharusnya diproses secara hukum tanpa kompromi.

"Pengusaha bila tidak jujur perlu diproses secara hukum," ujar Justin kepada Poskota, Minggu, 22 Februari 2026.

Baca Juga: FPPJ: Langkah Nyata Pram Buat Ruang Publik untuk Warga Jakarta

Menurut Justin, apabila dalam proses perizinan ditemukan adanya pemalsuan keterangan, manipulasi data, atau muslihat tertentu demi meloloskan izin usaha, maka langkah pidana harus ditempuh. 

"Bilamana proses perizinan melibatkan pemalsuan keterangan/ muslihat, mestinya dipidanakan saja," ucap Justin.

Ia juga mengkritik sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi persoalan semacam ini.

"Pemprov sendiri semestinya tidak pasif membiarkan warga sekitar berjuang sendirian demi memperoleh ketenangan hidupnya, sementara selama ini warga telah berkontribusi banyak, setidaknya melalui Pajak Bumi Bangunan," kata Justin. 

Baca Juga: Pengurus RT Ungkap Lapangan Padel di Pulomas Bermasalah Izin Sejak Awal

Justin menegaskan, DPRD DKI Jakarta pada prinsipnya mendukung berbagai kegiatan usaha yang membawa manfaat bagi masyarakat, termasuk fasilitas olahraga seperti padel yang kini tengah berkembang di Jakarta. 

"Kami mendukung adanya usaha-usaha yang bisa membawa manfaat kepada para warga, seperti olahraga padel ini," ungkap Justin. 


Berita Terkait


News Update