Warga Keluhkan Kebisingan Lapangan Padel, PB Padel Indonesia Angkat Bicara

Minggu 22 Feb 2026, 19:26 WIB
Spanduk Penolakan Lapangan Padel di Pulomas, Jakarta Timur, Minggu, 22 Februari 2026. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Spanduk Penolakan Lapangan Padel di Pulomas, Jakarta Timur, Minggu, 22 Februari 2026. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

"Kalau operasional di perumahan di pemukiman itu ya itu harus mengikuti peraturan setempat dan harus punya moral etika aja. Ya jangan sampai jam 12.00 malam jam 01.00 pagi gitu," ungkap dia. 

Galih menjelaskan mekanisme pengaduan jika terjadi keluhan warga. Warga dapat melapor melalui jalur resmi mulai dari RT, RW, hingga pemerintah setempat. Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui Pengprov PB PI di masing-masing daerah. 

"Kalau itu masih tidak bisa juga ya silakan berhubung bersurat kepada kami, PB. Nanti kita akan cek tempat itu apakah legal apa tidak dengan bantuan aparat daerah masing-masing, gitu," katanya. 

Dia pun mengimbau para pengelola lapangan padel agar dapat mengikuti sesuai aturan yang berlaku. 

"Imbauannya Ikuti peraturan daerah masing-masing dengan benar. Lalu ikuti moral dan etika saat berbisnis," ungkap Galih. (cr-4)


Berita Terkait


News Update