Lebih lanjut, Galih menegaskan bahwa anggotanya dapat dipastikan mengikuti aturan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Jadi buat saya, kalau anggota kita sih mengikuti suatu diharapkan untuk mengikuti peraturan pemerintah setempat," ungkap Galih.
Saat ini, PB PI memiliki jaringan pengurus provinsi (Pengprov) di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, hingga Sumatra Utara.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Implementasi Perda KTR DKI Jangan Bebani Ruang Ekonomi Rakyat
Seluruh pelaku industri padel, kata dia, wajib mengikuti peraturan pemerintah daerah setempat, mulai dari tata ruang, izin lingkungan, hingga persetujuan warga.
"Jadi semua penggiat industri ya harus mengikuti, harus mengikuti itu. Gak bisa tidak, ya. Harus mengikuti tata ruang, harus mengikuti izin lingkungan, semuanya yang diharuskan oleh pemerintah masing-masing," ujarnya.
Terkait standar teknis, Galih menyebut PB PI memiliki pedoman mengenai spesifikasi lapangan, seperti penggunaan kaca tempered, jenis karpet, dinding, peredam suara hingga konstruksi atap.
Bahkan di negara asalnya seperti Spanyol, maupun di Jepang, Qatar, dan Dubai, mayoritas lapangan padel justru berkonsep outdoor. Indonesia, menurutnya, justru unik karena sekitar 98 persen lapangan padel dibangun indoor.
"Jadi sebenarnya tidak ada kewajiban pemasangan peredam suara. Balik lagi ya kepada zonasi, gitu apakah diperbolehkan untuk bikin suatu tempat padel bener-bener mepet sama dinding," ucap dia.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah di Kabupaten Tangerang Makin Pedas Capai Rp125 Ribu per Kilogram
"Apakah dinding tersebut diperbolehkan untuk mepet antara rumah satu ama rumah lain. Nah, itu kan zonasinya. Gitu, nah jadi itu jawabannya," sambungnya.
Mengenai jam operasional, Galih menilai bahwa secara moral dan etika, pemilik usaha di kawasan permukiman harus mempertimbangkan kenyamanan warga.
