JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna menilai polemik pembangunan lapangan padel di Jakarta tak lepas dari lemahnya regulasi yang secara khusus mengatur keberadaan fasilitas olahraga tersebut.
Menurutnya, hingga kini belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang secara rinci mengatur pembangunan lapangan padel, sehingga dalam praktiknya membuka ruang terjadinya pelanggaran prosedur maupun multitafsir perizinan.
"Pembangunan lapangan padel di Jakarta itu belum ada peraturan gubernur yang mengaturnya, sehingga dalam pembangunan itu banyak hal-hal yang bisa dikatakan, bisa melanggar atau tidak mengikuti prosedurnya," ujar Yayat kepada Poskota, Minggu, 22 Februari 2026.
Yayat menjelaskan, secara normatif mekanisme pembangunan seharusnya dimulai melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam proses itu, pelaku usaha mendaftarkan badan usaha, mengajukan perizinan, lalu dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, mulai dari administrasi hingga gambar dan desain bangunan.
Baca Juga: Dari Kemayoran Kini Jadi Kasatpol PP Jakbar, Gencarkan Razia Miras Selama Ramadhan
“Yang kurang dicek itu verifikasi di lapangan, terutama soal kesesuaian tata ruang,” ucap Yayat.
Ia menilai, persoalan mendasar yang kerap memicu konflik dengan warga adalah status lapangan padel itu sendiri, apakah dibangun sebagai fasilitas publik atau murni untuk kepentingan usaha (private).
Jika berorientasi bisnis, maka konsekuensinya berbeda, terutama ketika lokasi pembangunan berada di kawasan permukiman yang sudah padat.
“Kalau padel itu sebagai bisnis, maka yang jadi masalah pertama adalah ketersediaan parkir. Apakah memadai atau justru menimbulkan parkir liar di badan jalan. Kedua, gangguan suara, apalagi jika bangunan menempel langsung dengan rumah warga dan operasionalnya sampai malam,” kata Yayat.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Naik Saat Ramadhan, Pemprov DKI Beberkan Alasannya
Menurutnya, persoalan semakin kompleks karena banyak kasus pembangunan dilakukan lebih dulu sedangkan izinnya menyusul. Hal ini menuntut ketegasan Pemprov DKI, khususnya Gubernur untuk melakukan pengecekan ulang.
“Yang pertama harus dicek adalah proses perizinannya. Sudah sesuai atau belum. Karena faktanya banyak yang membangun dulu, izinnya belakangan,” ungkap Yayat.
Selain itu, Yayat menyebut, aspek tata ruang juga harus ditelaah secara mendalam, terutama terkait peruntukan kawasan.
"Jika berada di kawasan permukiman, perlu ditegaskan apakah lapangan olahraga tersebut benar-benar untuk mendukung kebutuhan warga sekitar atau justru lebih dominan sebagai pengembangan kegiatan usaha," ujarnya.
Baca Juga: Dari Surau Bambu ke Bangunan Megah, Jejak Sejarah Masjid Agung Al-Jihad Ciputat
Yayat menjelaskan, dalam konteks perizinan lingkungan, yang relevan saat ini bukan lagi izin gangguan (HO) yang telah dihapus sejak 2017, melainkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Dokumen inilah yang seharusnya menjadi dasar dalam mengantisipasi dampak lingkungan, termasuk kebisingan.
“Kalau masyarakat tidak tahu atau tidak pernah diajak dialog sebelumnya, warga tentu boleh menuntut haknya, terutama terkait gangguan lingkungan,” kata Yayat.
Sementara itu, untuk kondisi lapangan padel yang sudah terbangun dan beroperasi, Yayat menilai pendekatan kompromi menjadi kunci.
"Beberapa langkah mitigasi bisa ditempuh, seperti pengurangan kebisingan melalui penambahan peredam suara, pengaturan jam operasional agar tidak terlalu malam, hingga penyesuaian aktivitas agar tidak berbenturan dengan kegiatan warga," ujar dia.
Baca Juga: 6 Remaja Ditangkap Polisi saat Hendak Perang Sarung di Cariu Bogor
Lebih lanjut, Yayat menilai pengelola juga perlu memiliki tanggung jawab sosial jika terdapat warga yang terdampak secara kesehatan akibat kebisingan atau aktivitas lapangan.
“Yang paling penting sekarang adalah mencari titik sepakat antara warga dan pengusaha padel,” ujarnya.
Meski begitu, Yayat juga mengakui dilema yang dihadapi pemerintah. Jika izin sudah diterbitkan secara sah, maka pencabutannya bukan perkara mudah.
Hal ini berbeda jika lapangan tersebut terbukti belum mengantongi izin, pemerintah masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan atau pembatalan izin usaha.
“Kalau izinnya belum ada, itu masih bisa disegel atau dibatalkan. Tapi kalau sudah keluar, pertanyaannya tinggal keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan,” kata dia. (cr-4)
