Hal ini berbeda jika lapangan tersebut terbukti belum mengantongi izin, pemerintah masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan atau pembatalan izin usaha.
“Kalau izinnya belum ada, itu masih bisa disegel atau dibatalkan. Tapi kalau sudah keluar, pertanyaannya tinggal keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan,” kata dia. (cr-4)
