Pengamat Tata Kota Menilai Lapangan Padel Rentan Bermasalah karena Belum Diatur Pergub

Minggu 22 Feb 2026, 21:13 WIB
Pengamat tata kota menilai belum adanya Pergub membuat pembangunan lapangan padel di Jakarta rentan bermasalah. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pengamat tata kota menilai belum adanya Pergub membuat pembangunan lapangan padel di Jakarta rentan bermasalah. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

“Yang pertama harus dicek adalah proses perizinannya. Sudah sesuai atau belum. Karena faktanya banyak yang membangun dulu, izinnya belakangan,” ungkap Yayat.

Selain itu, Yayat menyebut, aspek tata ruang juga harus ditelaah secara mendalam, terutama terkait peruntukan kawasan. 

"Jika berada di kawasan permukiman, perlu ditegaskan apakah lapangan olahraga tersebut benar-benar untuk mendukung kebutuhan warga sekitar atau justru lebih dominan sebagai pengembangan kegiatan usaha," ujarnya. 

Baca Juga: Dari Surau Bambu ke Bangunan Megah, Jejak Sejarah Masjid Agung Al-Jihad Ciputat

Yayat menjelaskan, dalam konteks perizinan lingkungan, yang relevan saat ini bukan lagi izin gangguan (HO) yang telah dihapus sejak 2017, melainkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).  Dokumen inilah yang seharusnya menjadi dasar dalam mengantisipasi dampak lingkungan, termasuk kebisingan.

“Kalau masyarakat tidak tahu atau tidak pernah diajak dialog sebelumnya, warga tentu boleh menuntut haknya, terutama terkait gangguan lingkungan,” kata Yayat.

Sementara itu, untuk kondisi lapangan padel yang sudah terbangun dan beroperasi, Yayat menilai pendekatan kompromi menjadi kunci. 

"Beberapa langkah mitigasi bisa ditempuh, seperti pengurangan kebisingan melalui penambahan peredam suara, pengaturan jam operasional agar tidak terlalu malam, hingga penyesuaian aktivitas agar tidak berbenturan dengan kegiatan warga," ujar dia. 

Baca Juga: 6 Remaja Ditangkap Polisi saat Hendak Perang Sarung di Cariu Bogor 

Lebih lanjut, Yayat menilai pengelola juga perlu memiliki tanggung jawab sosial jika terdapat warga yang terdampak secara kesehatan akibat kebisingan atau aktivitas lapangan.

“Yang paling penting sekarang adalah mencari titik sepakat antara warga dan pengusaha padel,” ujarnya.

Meski begitu, Yayat juga mengakui dilema yang dihadapi pemerintah. Jika izin sudah diterbitkan secara sah, maka pencabutannya bukan perkara mudah.


Berita Terkait


News Update