Dugaan Transaksi Narkoba di Jakbar, Polisi Bongkar Peredaran Ganja Sebanyak 18 Kg

Sabtu 21 Feb 2026, 15:04 WIB
Barang bukti narkoba jenis ganja sekira 18 kilogram yang diamankan polisi dalam operasi yang digelar di Jakarta Barat, Kamis, 19 Februari 2026 malam. (Sumber: Mabes Polri)

Barang bukti narkoba jenis ganja sekira 18 kilogram yang diamankan polisi dalam operasi yang digelar di Jakarta Barat, Kamis, 19 Februari 2026 malam. (Sumber: Mabes Polri)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 18 kilogram dalam operasi yang digelar di Jakarta Barat, Kamis, 19 Februari 2026 malam.

Dalam pengungkapan itu, aparat menangkap seorang pria berinisial AG, 39 tahun diamankan dan kini menjalani proses hukum.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk," ujar Kanit II subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri saat dikonfirmasi Poskota, Sabtu, 21 Februari 2026.

Lanjut Tri, menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pergerakan tersangka AG di area parkir sebuah minimarket di Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa.

Baca Juga: Selundupkan Ganja di Indonesia, Pebasket AS jadi Tersangka

Aparat juga menyita satu paket besar berisi 10 bungkus ganja siap edar.

“Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, kami mengamankan tersangka AG di wilayah Jakarta Barat dengan barang bukti sekitar 10 kilogram ganja,” kata Tri.

Namun, kata Tri, penyidik curiga masih ada barang bukti lain yang disimpan di lokasi berbeda. Penyidik pun melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Duren Utara.

Di lokasi kedua tersebut, penyidik menemukan tambahan delapan paket ganja dalam karung serta satu kardus berisi narkotika jenis yang sama. 

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja di Tangerang, Dua Tersangka Ditangkap

“Setelah dilakukan pengembangan di Tanjung Duren, kami kembali menemukan kurang lebih delapan kilogram ganja,” kata Kompol Tri.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Total keseluruhan ganja yang berhasil disita dari kasus ini mendekati 19 kilogram. Aparat memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas

“Secara keseluruhan, barang bukti yang kami sita dari tersangka mencapai kurang lebih 18 kilogram lebih, dan saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya,” ucap Tri.


Berita Terkait


News Update