Tilap Dana BOP Rp2 Miliar, Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Ketua PKBM jadi Tersangka

Selasa 25 Agu 2026, 10:12 WIB
Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). (Sumber: Istimewa)
Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). (Sumber: Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting, 58 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan tahun anggaran 2023–2025.

Dugaan penyelewengan yang berlangsung selama tiga tahun di lembaga yang berlokasi di Kecamatan Kosambi ini disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan intensif pada Senin, 24 Agustus 2026 malam, Kidon langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka KG didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan dari sekitar 150 saksi, keterangan ahli, serta indikasi kuat manipulasi data penerima bantuan.

Baca Juga: Kejari Depok Seret Ketua Pokja jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan RRI Cimanggis

Salah satu modus utama yang ditemukan penyidik adalah penggunaan data siswa fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sebagai kepala sekolah, Kidon bertanggung jawab penuh atas tata kelola pembelajaran dan pencairan dana tersebut.

"Kerugian keuangan negara sementara ditaksir lebih dari Rp2 miliar. Namun untuk jumlah pastinya, kami masih menunggu penyerahan hasil audit resmi dari tim auditor," tegas Wahyudi.

Baca Juga: Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi dari Perusahaan hingga Yayasan

Penyidikan Terus Berkembang

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa materi mengenai jumlah pasti siswa fiktif serta arah aliran dana masih terus didalami untuk pembuktian di persidangan. Kejaksaan juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (kaitannya dengan Pembaruan Pidana Korupsi) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.


Berita Terkait


News Update