SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di awal tahun 2026.
Kali ini, tiga orang bandar besar narkotika jenis ganja berhasil diringkus di tiga lokasi dan waktu berbeda sepanjang Januari 2026. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, 33 tahun, AS, 24 tahun, dan UK, 23 tahun.
Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat serta Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dengan total barang bukti ganja yang diamankan mencapai lebih dari 14 kilogram.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
Baca Juga: 14 Rumah Warga di Lebak Banten Rusak Akibat Tanah Longsor
“Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kota Serang,” ujar Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Minggu 1 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pengiriman ganja seberat sekitar satu ons dilakukan oleh akun Instagram. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR selaku pemegang akun tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Setelah penangkapan AR, lanjut Andri, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan pencarian barang bukti lanjutan.
Pada Rabu, 21 Januari 2026 lalu, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ganja di gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim ke penerima.
Baca Juga: Warga Pasirlangu Mulai Pulang dari Pengungsian, Air Bersih Masih Jadi PR
“Dari gudang ekspedisi tersebut kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” jelas Andri Kurniawan.
