Polisi Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja di Tangerang, Dua Tersangka Ditangkap

Sabtu 03 Mei 2025, 14:34 WIB
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua orang berinisial ESL alias Imron, 37 tahun, dan RM, 47 tahun ,sebagai tersangka. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua orang berinisial ESL alias Imron, 37 tahun, dan RM, 47 tahun ,sebagai tersangka. (Sumber: Polda Metro Jaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 143 kilogram di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, pada Jumat malam, 2 Mei 2025.

Dalam operasi ini, petugas menangkap dua pria berinisial ESL alias Imron, 37 tahun, dan RM, 47 tahun, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mengamankan dua orang tersangka dengan inisial R dan E dengan barang bukti sebanyak 143 kg narkoba jenis ganja yang merupakan jaringan Sumatera Utara yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, kepada awak media, Sabtu, 3 Mei 2025.

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Fachri Albar Ditangkap Bersama 2 Linting Ganja dan Obat Alprazolam, Benarkah Bisa Bikin Tenang?

Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan ESL yang sedang menjaga lima koper dan dua dus berisi ganja.

“ELS mengaku diperintahkan oleh adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli,” jelas Ade.

Sekitar satu jam kemudian, RM datang ke lokasi untuk mengambil paket tersebut dan langsung ditangkap oleh petugas. Dalam pemeriksaan, RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Jakarta Selatan, 10,5 Kg Barang Bukti Disita

Barang bukti yang disita berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kilogram.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Berita Terkait

News Update