Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan pengguna PayLater. Jawabannya, ya. Setiap transaksi dan riwayat pembayaran SPayLater akan tercatat dalam sistem BI Checking atau SLIK OJK.
Karena SPayLater berada di bawah pengawasan OJK, data pengguna termasuk keterlambatan atau gagal bayar akan dilaporkan sebagaimana produk pembiayaan lainnya.
“Layanan pembiayaan digital yang terdaftar di OJK wajib melaporkan data debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan,” demikian penjelasan OJK dalam publikasi resminya.
Dengan kata lain, keterlambatan pembayaran cicilan SPayLater dapat memengaruhi skor kredit pengguna.
Dampak Gagal Bayar terhadap Riwayat Kredit
Gagal bayar atau sering telat membayar cicilan SPayLater bukan sekadar dikenakan denda. Dampak jangka panjangnya bisa jauh lebih serius, antara lain:
- Penilaian kredit menjadi buruk di BI Checking/SLIK OJK
- Kesulitan mengajukan pinjaman bank, seperti KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman modal usaha
- Penolakan pengajuan produk keuangan lain, termasuk kartu kredit dan PayLater di platform berbeda
Riwayat kredit yang buruk akan menjadi catatan penting bagi bank dan lembaga keuangan saat menilai kelayakan calon debitur.
Baca Juga: 3 Risiko Galbay Shopee SPinjam dan SPayLater yang Bisa Mempengaruhi Riwayat Keuangan
Mengapa Penggunaan SPayLater Harus Bijak?
Kemudahan akses sering kali membuat pengguna lengah dalam mengatur keuangan. Padahal, PayLater sejatinya adalah bentuk utang yang wajib dibayar sesuai perjanjian.
Penggunaan SPayLater sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan yang benar-benar mendesak. Disiplin membayar cicilan tepat waktu menjadi kunci agar layanan ini tetap memberikan manfaat tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pakar literasi keuangan kerap mengingatkan bahwa produk PayLater idealnya digunakan sebagai alat bantu, bukan gaya hidup konsumtif. Dengan perencanaan yang matang, risiko gagal bayar dapat dihindari.
Shopee PayLater menawarkan kemudahan berbelanja dengan sistem cicilan yang fleksibel dan legal karena terdaftar serta diawasi OJK.
Namun, setiap transaksi SPayLater tercatat di BI Checking atau SLIK OJK. Gagal bayar atau keterlambatan pembayaran berpotensi merusak riwayat kredit dan menyulitkan pengguna dalam mengakses layanan keuangan di masa depan.
