POSKOTA.CO.ID - Shopee PayLater (SPayLater) menjadi salah satu layanan pembayaran digital yang cukup populer di kalangan pengguna aplikasi belanja online Shopee.
Fitur ini menawarkan kemudahan bertransaksi dengan skema “beli sekarang, bayar nanti”, sehingga pengguna dapat memenuhi kebutuhan tanpa harus membayar secara langsung di awal.
Meski tidak semua pengguna Shopee memanfaatkan SPayLater, layanan ini kerap menjadi pilihan karena fleksibilitas tenor cicilan dan kemudahan aktivasi.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang perlu dipahami, terutama terkait gagal bayar dan dampaknya terhadap BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca Juga: Cara Aktifkan DANA Paylater agar Bisa Pinjam Uang, Cair Cepat Hanya 2 Menit
Apa Itu Shopee PayLater dan Bagaimana Cara Kerjanya?
PayLater merupakan metode pembayaran yang memungkinkan konsumen melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari sesuai dengan tenor yang dipilih. Konsep ini mirip dengan kartu kredit, tetapi terintegrasi langsung dalam aplikasi digital.
SPayLater adalah layanan PayLater milik Shopee yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, seluruh aktivitas pembiayaan, termasuk data transaksi dan pembayaran pengguna, berada dalam pengawasan regulator keuangan resmi.
“Shopee PayLater disediakan untuk membantu pengguna dalam mengatur arus kas dengan pilihan cicilan yang fleksibel,” tulis Shopee dalam laman pusat bantuan resminya.
SPayLater dapat digunakan untuk membeli berbagai produk di platform Shopee, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga produk elektronik, selama pengguna memenuhi syarat yang ditentukan.
Syarat Menggunakan Shopee PayLater
Tidak semua pengguna Shopee dapat langsung menggunakan SPayLater. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Akun Shopee aktif dan memenuhi kriteria kelayakan sistem
Setelah diaktifkan, pengguna dapat memilih tenor cicilan 1, 3, 6, hingga 12 bulan dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Skema ini memberikan keleluasaan, tetapi juga menuntut kedisiplinan dalam pembayaran.
