POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar (galbay) layanan pinjaman digital seperti Shopee Spinjam dan SPayLater masih menjadi persoalan serius bagi sebagian pengguna.
Di tengah tekanan ekonomi, banyak masyarakat memanfaatkan paylater dan pinjaman online untuk kebutuhan mendesak, tanpa sepenuhnya memahami risiko jangka panjang yang menyertainya.
Melansir dari Sebuah video YouTube berjudul “RESIKO GALBAY SHOPEE SPINJAM/SPAYLATER || 3 POIN PENTING YANG HARUS DIPAHAMI..!!” channel @RG Official, mengulas secara lugas konsekuensi gagal bayar, termasuk cara kerja debt collector (DC), aspek hukum, hingga dampaknya terhadap riwayat kredit. Pemaparan ini penting sebagai edukasi agar masyarakat tidak terjebak kepanikan maupun informasi yang menyesatkan.
Baca Juga: Cara Aktifkan DANA Paylater agar Bisa Pinjam Uang, Cair Cepat Hanya 2 Menit
Pinjaman Shopee Spinjam Legal, Tapi Tetap Berisiko Jika Galbay
Dalam video tersebut, pemateri menunjukkan total kewajiban pinjaman yang mencapai sekitar Rp118 juta akibat akumulasi pokok dan denda keterlambatan. Ia menegaskan bahwa Shopee Spinjam bekerja sama dengan Lentera Dana Nusantara, penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini sejalan dengan data OJK yang menyebutkan bahwa hanya pinjaman online berizin yang berada di bawah pengawasan regulator. Meski legal, pengguna tetap memiliki kewajiban membayar sesuai perjanjian. Keterlambatan akan memicu denda, penurunan limit, hingga penagihan intensif.
“Legal bukan berarti tanpa risiko. Selama ada perjanjian utang-piutang, konsekuensinya tetap berjalan,” ujar pemateri dalam video tersebut.
Ancaman Debt Collector: Perdata, Bukan Pidana
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah soal pesan bernada ancaman dari debt collector. Dalam praktiknya, DC kerap mengirimkan pesan yang menyebut OJK, blacklist, hingga ancaman kunjungan lapangan.
Namun, pemateri menegaskan bahwa utang pinjaman online pada dasarnya merupakan perkara perdata, bukan pidana. Artinya, seseorang tidak bisa dipenjara hanya karena gagal bayar.
“Utang itu perdata. Polisi tidak akan menangkap orang hanya karena tidak bisa membayar pinjaman,” kata pemateri, sambil menambahkan bahwa unsur pidana baru muncul jika ada pemalsuan identitas atau penipuan.
Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan OJK dan kepolisian yang berulang kali menegaskan bahwa gagal bayar pinjol legal bukan tindak kriminal. OJK juga melarang praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi.
