SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personel gabungan Polres Serang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026 dengan sasaran peredaran minuman keras pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 25 Januari 2026.
Operasi tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Serang tetap kondusif.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek serta dua diriken berisi tuak.
Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.
Baca Juga: Bulog Sub Divre Lebak-Pandeglang Jemput Bola Serap Gabah Petani Saat Musim Panen
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa Operasi Pekat Maung 2026 merupakan upaya berkelanjutan Polres Serang dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal serta penyakit masyarakat lainnya yang dapat memicu tindak kriminal,” ujar Andri Kurniawan kepada Poskota.
Selain menyasar peredaran miras, petugas gabungan juga melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang dinilai rawan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, seperti tempat hiburan malam, lokasi parkir, serta titik-titik yang kerap dijadikan tempat nongkrong remaja.
"Langkah tersebut kami lakukan sebagai upaya antisipasi terhadap aksi geng motor, perjudian, serta praktik premanisme yang dapat meresahkan masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari," jelasnya.
Baca Juga: Hari Ketiga Pencarian Longsor Pasirlangu, 9 Korban Ditemukan Tewas dan 81 Orang Masih Dicari
Kapolres Serang menegaskan bahwa keberadaan minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan ketertiban umum, sehingga perlu dilakukan penindakan tegas.
