TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tajurhalang, lantaran tertangkap tangan menjual obat-obatan psikotropika daftar G.
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan pelaku berinisial DM, 23 tahun, berhasil ditangkap di rumahnya daerah Kampung Baru RT 2 RW 9, Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor pada Jumat, 16 Januari 2026 malam.
Anggota diterjunkan langsung dalam penangkapan pengedar obat terlarang tersebut dengan cara menyamar untuk melakukan transaksi.
"Pelaku diamankan anggota yang sedang penyamaran di rumahnya setelah ada informasi warga sering terjadi transaksi obat-obatan daftar G atau keras," ujar Mareben kepada Poskota di Mapolsek Tajur Halang, Selasa, 20 Januari 2026.
Baca Juga: DPRD Jakarta Soroti Kesiapan Jumantik Pengendali Nyamuk DBD
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku diantaranya 100 butir obat-obatan daftar G dan uang tunai Rp232.000 hasil penjualan.
Dari keterangan pelaku, ia berani mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut karena kebutuhan ekonomi, untuk biaya persalinan istrinya.
"Alasan pelaku menjual dan edarkan obat daftar G karena masalah faktor kebutuhan hidup. Pelaku akan memiliki calon anak kedua masih dalam kandungan istri hamil 7 bulan sehingga membutuhkan biaya untuk persalinan. Ditambah untuk susu anak pertama perempuan masih usia 1 tahun," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijeratn dengan Pasal 435 dan atau 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD DKI Jakarta Tabur 2000 Garam di Hari ke-5 OMC
"Jenis obat-obatan keras daftar G sesuai atensi pimpinan Kapolres Metro Depok dibawahi Kapolsek Tajurhalang untuk ditindak tegas. Karena dampak dari penggunaan obat keras ini memicu keberanian bagi pengguna untuk berbuat kriminal dan tawuran," tuturnya.
