Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang Daftar G di Tajurhalang Bogor

Selasa 20 Jan 2026, 19:57 WIB
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit bersama anggota berhasil menangkap pelaku penjual obat-obatan keras beserta barang bukti yang disita. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit bersama anggota berhasil menangkap pelaku penjual obat-obatan keras beserta barang bukti yang disita. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Sementara itu, dari pengakuan langsung pelaku DM, ia terpaksa berjualan obat-obatan terlarang untuk mendapatkan penghasilan memenuhi kebuuthan hidup, setelah ia behenti bekerja sebagai bartender di rumah makan.

"Setelah lama tidak bekerja menjadi bartender dan sekarang menjual tanaman hias secara online. Karena penjualan tanaman sedang sepi, akhirnya terpaksa menjual obat daftar G untuk dapat sebagai penghasilan tambahan," ungkap DM.

Dari keterangan pelaku diketahui bahwa ia membeli obat daftar G tersebut secara online, kemudian dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga: Sebut Mafia Pangan Rugikan Rakyat, LAKPAN Gugat Perpres Neraca Komoditas ke MA

"Beli obat secara online. Setelah itu menjual kembali kepada yang ingin membeli dengan keuntungan Rp250 ribu," ujarnya. (ang)


Berita Terkait


News Update