Polisi Bongkar Peredaran Ekstasi di Jakarta Barat, Dua Pria Ditangkap

Selasa 20 Jan 2026, 18:02 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jakarta Barat, Selasa, 20 Januari 2026. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jakarta Barat, Selasa, 20 Januari 2026. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.

"Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika di wilayah Jakarta Barat," ujar Pelaksana Harian Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko kepada awak media, Selasa, 20 Januari 2026.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, kata Joko, tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi sebuah apartemen di Jalan Gajah Mada.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Daan Mogot, Lansia Tewas Terlindas Truk

Di lokasi itu, petugas menangkap dua tersangka berinisial A, 35 tahun dan F, 25 tahun yang keduanya merupakan laki-laki.

“Kami mengamankan dua orang tersangka di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” ucap Joko.

Menurut Joko, penangkapan dilakukan di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, Selasa pukul 01.30 WIB. Pada saat dilakukan penggeledahan, pihak penyidik menemukan barang bukti berupa ratusan pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi,” kata Joko.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Home Industry Senjata Api Ilegal, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Selain narkotika, kata Joko, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku untuk berkomunikasi terkait aktivitas peredaran narkoba.


Berita Terkait


News Update