KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry dan penjualan senjata api ilegal.
Pengungkapan ini berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.
Salah satu peristiwa tindak kejahatan menggunakan senjata api yang diungkap adalah insiden pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktik jual beli senjata api secara ilegal,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam pengungkapan ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Lima tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.
Hingga saat ini petugas di lapangan masih terus memburu dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Lima orang tersangka yang sudah kami tahan di antaranya RR alias Fallas, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, RAR alias Edo," kata Iman.
Iman menjelaskan, para pelaku menawarkan senjata api melalui berbagai platform media sosial dan e-commerce seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok. Senjata yang dijual berasal dari airsoft gun yang dimodifikasi maupun senjata yang diduga pabrikan.
