Kemudian berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang haram itu diketahui dikirim melalui jasa ekspedisi," ucap Joko.
Lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Mantan Kru Artis di Limo Depok Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan
Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. (man)
