POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan kelanjutan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026 dengan kebijakan yang semakin inklusif.
Untuk pertama kalinya, siswa taman kanak-kanak (TK) resmi masuk dalam daftar penerima bantuan pendidikan, melengkapi jenjang SD hingga SMA/SMK.
Langkah ini diambil guna menjamin hak pendidikan anak sejak usia dini, khususnya bagi keluarga kurang mampu yang rentan mengalami keterbatasan biaya sekolah.
Tujuan PIP 2026: Cegah Putus Sekolah dan Ringankan Beban Orang Tua
PIP dirancang sebagai instrumen strategis untuk menekan angka putus sekolah di Indonesia. Dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan esensial pendidikan seperti seragam, alat tulis, buku, hingga biaya sekolah.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Pada 2026, perluasan penerima menjadi bagian dari penguatan program wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak pendidikan usia dini.
Kriteria dan Kategori Penerima Bantuan PIP 2026

Mengacu pada ketentuan terbaru yang disampaikan melalui kanal edukasi Klik Bansos, PIP 2026 menyasar peserta didik dengan kriteria berikut:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Penerima PKH atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Terdampak bencana alam atau konflik wilayah
- Anak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) orang tua
- Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
- Peserta pendidikan nonformal dan keagamaan
Selain sekolah umum, program ini juga menjangkau madrasah serta lembaga pendidikan keagamaan melalui skema PIP Kementerian Agama.
Bank Penyalur Resmi Dana PIP 2026
Agar proses pencairan berjalan efektif, pemerintah menunjuk sejumlah bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu:
- BRI untuk siswa SD dan SMP
- BNI untuk siswa SMA dan SMK
- BSI untuk seluruh jenjang di wilayah Aceh
Dana PIP akan ditransfer langsung ke rekening siswa setelah proses aktivasi dinyatakan selesai.
