POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi melanjutkan sejumlah paket stimulus ekonomi dan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan pada kisaran 5,2 persen hingga 5,4 persen, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Berbeda dengan periode sebelumnya yang lebih banyak berfokus pada bantuan tunai langsung, paket stimulus 2026 mengalihkan penekanan pada penguatan dunia usaha, perlindungan tenaga kerja, dan keberlanjutan bantuan sosial reguler.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transisi dari kebijakan darurat pandemi menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Juga: NIK e-KTP Masuk Kriteria? Dana Bansos PKH dan BPNT Rp3,2 Juta Siap Disalurkan Untuk KPM Ini
Pilar Utama Stimulus 2026
Merujuk pada penjelasan dari kanal Youtube Info Bansos, fokus kebijakan tahun ini terbagi dalam tiga program utama:
- Program Magang Nasional: Dirancang khusus untuk lulusan baru (fresh graduate) dengan masa tunggu maksimal satu tahun. Program ini bertujuan mempercepat penyerapan tenaga kerja terdidik ke dalam pasar kerja.
- Dukungan bagi Pelaku UMKM: Pemerintah memperpanjang insentif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga likuiditas dan keberlangsungan usaha di sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar ini.
- Stimulus Sektor Properti: Program Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tertentu akan dilanjutkan. Tujuannya, mendorong pergerakan sektor riil dan industri penunjangnya.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Segera Cair? Ini Sinyal Kuat dan Syarat Ambil Beras 10 Kg
Perlindungan Khusus untuk Pekerja Mandiri dan Sektor Terpukul
Salah satu kebijakan baru yang menyasar kelompok rentan adalah pemberian diskon iuran jaminan sosial bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
- Diskon Jaminan Sosial: Pemerintah memberikan potongan iuran hingga 90 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
- Sasaran Utama: Program ini difokuskan bagi kelompok yang seringkali memiliki perlindungan terbatas, seperti pengemudi ojek online, petani, dan nelayan. Diskon ini direncanakan berlaku hingga Maret 2026.
- Fasilitas Pajak: Pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya akan kembali menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP, meringankan beban pajak penghasilan mereka.
Baca Juga: HORE! Bansos Beras 10 Kg Tahun 2026 Cair, Cek Nama Penerima Manfaat di Sini
Bansos Reguler Tetap Jadi Jaring Pengaman Utama
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun beberapa bantuan tunai sementara (seperti BLT tertentu) telah berakhir pada akhir 2025, jaring pengaman sosial inti tetap akan diperkuat.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan terus berjalan dengan proses verifikasi dan pengawasan data yang lebih ketat berdasarkan basis data terpadu yang diperbarui.
