"Sedangkan untuk barang bukti non narkotika diamankan 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, 1 botol tetes plastik warna hitam, 1 corong plastik, dan uang tunai yang diduga untuk operasional. Uang tunai milik TK sebanyak Rp6.390.000 dan 371 RM, sedangkan uang tunai milik MK sebanyak Rp3.542.000," katanya.
Suyudi mengatakan, tim gabungan juga berhasil menyita 1 koper tas, tiga unit handphone, 2 tiket penerbangan, dan 1 lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi online.
"Mempertanggung jawabkan perbuatan kedua WNA dijerat dengan dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal VII angka 55 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Suyudi.
Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, DPRD DKI Minta Penanganan Banjir Tak Hanya Andalkan OMC
Melalui pengungkapan kasus tersebut, Suyudi menegaskan komitmen BNN untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor.
Langkah ini dilakukan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional dengan modus baru seperti cairan vape.
"Karena itu, BNN juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran narkotika ke layanan resmi call center BNN 184 atau kepada pihak berwajib, sehingga dilakukan tindakan preventif dan penindakan," ujarnya. (ang)
