DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dua orang perempuan ketahuan mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di Jalan Mandor Ancul RT 04 RW 07, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hadirat Syukur Lombu mengatakan pelaku wanita berinisial NO, 21, warga Bogor, harus mendekam di sel rumah tahanan (Rutan) Polsek Pancoran Mas, setelah kedapatan mencuri motor.
Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak berwajib.
"Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kedua wanita diserahkan warga diduga terlibat kasus pencurian motor. Untuk pelaku NO ditetapkan sebagai tersangka sedangkan temannya S sebagai saksi karena tidak terlibat," kata Hadirat kepada Poskota pada Jumat, 16 Januari 2026.
Diketahui, barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni satu unit Yamaha Mio Sporty milik Tuswan, 50 tahun.
Kronologi Pencurian Sepeda Motor
Hadirat menjelaskan secara singkat kronologi pencurian ini. Pada pukul 16.00 WIB, pelaku NO menjemput temannya berinisial S di Batu Gede, Cilebut, Kota Bogor.
Pelaku NO mengajak temannya S untuk mengantar memperbaiki kuku tangan di daerah Depok.
Namun saat diperjalanan, S meminta NO untuk membelikan pembalut di warung sebab kondisinya sedang datang bulan.
Baca Juga: Daftar Sinetron Aurelie Moeremans dan Nikita Willy, Pertama Kali Main Bareng di Sinetron Ini
“S menyuruh pelaku untuk membelikan pembalut di warung kelontong yang ada di TKP. Pelaku melihat ada motor jenis matik tidak dikunci stang. Lalu, pelaku mencabut kunci motor yang sedang diduduki S dan mencoba menggunakannya ke motor yang akan dicuri, ternyata bisa hidup dan langsung dibawa kabur,” ucap Hadirat.
