BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menertibkan usaha kuliner yang nekat buka selama Ramadhan.
Langkah itu dilakukan berdasarkan berdasarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Usaha Pariwisata selama Ramadan dan Idul Fitri 2026 agar aktivitas usaha tetap berjalan tertib tanpa mengganggu warga beribadah puasa.
"Petugas menyisir sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan kuliner hingga lokasi wisata," kata Ahli Pertama Satpol PP KBB, Rizky Oktaviandra, Selasa, 3 Maret 2026.
Rizky menegaskan, patroli bukan sekadar razia, melainkan juga sosialisasi. Kali ini, Satpol PP KBB melakukan patroli sekaligus memberikan penyuluhan agar pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan selama Ramadhan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pasutri asal Pakistan yang Ditemukan Tewas di Bandung
"Fokus pengawasan menyasar dua jenis usaha yang kerap memicu polemik saat Ramadan: rumah makan yang buka siang hari serta tempat hiburan malam," ujarnya.
Meski begitu, Pemkab Bandung Barat tidak serta-merta melarang usaha buka. Pengusaha kuliner diizinkan beroperasi dengan catatan tidak begitu mencolok.
"Tempat makan tidak dilarang buka, tetapi kami imbau menggunakan tirai atau penutup agar tidak terlalu terbuka," ucapnya.
Di sejumlah kawasan wisata, petugas masih menemukan stan yang menjual makanan dan minuman secara terang-terangan. Petugas langsung memberikan teguran persuasif agar penjualan dilakukan lebih tertutup sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang berpuasa.
Baca Juga: Korban Pembunuhan, Pasutri Pakistan Ditemukan Tewas di Bandung
Dari hasil patroli di berbagai kecamatan, mayoritas pelaku usaha dinilai sudah patuh terhadap aturan. Walau masih terjadi pelanggaran ringan, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis.
