BNN Bongkar Lab Narkotika Cair Jaringan Internasional untuk Vape, Dua WNA Berhasil Diciduk

Jumat 16 Jan 2026, 20:21 WIB
Tim Gabungan BNN bersama Bea Cukai berhasil mengamankan dua orang WNA dari penggrebekan Lab Narkotika Jaringan Internasional beserta barang bukti. (Sumber: Humas BNN)

Tim Gabungan BNN bersama Bea Cukai berhasil mengamankan dua orang WNA dari penggrebekan Lab Narkotika Jaringan Internasional beserta barang bukti. (Sumber: Humas BNN)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN)  berhasil membongkar Clandestine Laboratory Narkotika jaringan internasional dengan memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, lalu Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi tersebut.

Hasilnya, diamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK dan MK di Apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Januari 2026.

"Tim Gabungan BNN yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat P2, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar), berkolaborasi dengan Bea dan Cukai, melakukan  penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah DKI Jakarta," ujar Suyudi Ario Seto dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Januari 2026.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria Tanpa Identitas di Kali Ciliwung

Penemuan tersebut bermula dari hasil penelusuran Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap seorang warga negara asing.

Petugas mencurigai yang bersangkutan membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen.

Tim BNN dan Bea Cukai mengamankan barang bukti hasil penggerebekan lab narkotika cair jaringan internasional untuk vape di Jakarta. (Sumber: Dok. Humas BNN)

"Berdasarkan salah satu pengakuan tersangka TK, dirinya mendapat perintah seseorang berinisial AD  dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000 untuk perjalanan ke Indonesia. TK dan MK meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape," ungkapnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu botol besar berisi cairan bening yang diduga etomidate dan disimpan di bawah lemari wastafel.

Baca Juga: Hujan Lebat dan Genangan Bikin Aktivitas Terganggu, Warga Dukung Operasi Modifikasi Cuaca

Cairan narkotika golongan II itu berada dalam botol kaca 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton dengan isi 4.919,5 ml.

"Sedangkan untuk barang bukti non narkotika diamankan  3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, 1 botol tetes plastik warna hitam, 1 corong plastik, dan uang tunai yang diduga untuk operasional. Uang tunai milik TK sebanyak Rp6.390.000 dan 371 RM, sedangkan uang tunai milik MK sebanyak Rp3.542.000," katanya.

Suyudi mengatakan, tim gabungan juga berhasil menyita 1 koper tas, tiga unit handphone, 2 tiket penerbangan, dan 1 lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi online.

"Mempertanggung jawabkan perbuatan kedua WNA dijerat dengan dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal VII angka 55 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Suyudi.

Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, DPRD DKI Minta Penanganan Banjir Tak Hanya Andalkan OMC

Melalui pengungkapan kasus tersebut, Suyudi menegaskan komitmen BNN untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor.

Langkah ini dilakukan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional dengan modus baru seperti cairan vape.

"Karena itu, BNN juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran narkotika ke layanan resmi call center BNN 184 atau kepada pihak berwajib, sehingga dilakukan tindakan preventif dan penindakan," ujarnya. (ang)


Berita Terkait


News Update