TPA Sarimukti Diperketat, Pemkot Cimahi Kebut Penanganan Sampah di Tiap Kelurahan

Kamis 15 Jan 2026, 15:58 WIB
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. (Sumber: Dok. Pemprov Jabar)

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. (Sumber: Dok. Pemprov Jabar)

Sementara itu, pembatasan dilakukan lantaran Zona 5, zona baru pembuangan sampah di TPA Sarimukti, terancam cepat penuh. Padahal, berdasarkan detail engineering design (DED), zona seluas 6,3 hektare itu dirancang menampung hingga 2 juta ton sampah.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional DLH Jabar, Arief Perdana, menyebut secara visual zona tersebut memang hampir penuh.

"Secara visual tinggal satu level lagi. Tapi secara teori masih aman, baru sekitar 30 persen terisi berdasarkan data timbangan," ujar Arief.

Baca Juga: Tipu Korban Rp1 Miliar Janjikan Lulus Taruna Akpol, Pelaku Diamankan Polda Banten

Zona 5 mulai beroperasi sejak Mei 2025. Untuk mencegah krisis sampah makin parah, Pemprov Jabar pun memberlakukan pembatasan ketat pembuangan sampah dari seluruh daerah di Bandung Raya. (gat)


Berita Terkait


News Update