Akibat perbuatan tersebut, PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp2.637.063.682. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit internal terhadap BRI Unit Seketeng.
Terancam Hukuman Berat Tipikor
Abdullah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026.
