103 Nasabah Dirugikan, Korupsi Dana KUR Rp2,6 Miliar Terbongkar di Pengadilan

Kamis 15 Jan 2026, 18:00 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana KUR (Sumber: Unsplash/Jesus Monroy Lazcano)

Ilustrasi Korupsi Dana KUR (Sumber: Unsplash/Jesus Monroy Lazcano)

Akibat perbuatan tersebut, PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp2.637.063.682. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit internal terhadap BRI Unit Seketeng.

Terancam Hukuman Berat Tipikor

Abdullah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026.


Berita Terkait


News Update