POSKOTACOID - UMKM mau dapat pinjaman modal usaha hingga Rp150 juta? Simak cara ajukan KUR BRI 2026 di sini.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mau dapat tambahan pembiayaan untuk usaha yang dimiliki.
Melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pelaku usaha kini bisa mendapatkan modal untuk mengembangkan dan memajukan usaha yang dimiliki.
Program ini dapat diikuti oleh para pelaku usaha dengan mengajukan pinjaman ke sejumlah lembaga perbankan yang menyalurkan KUR, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan lainnya.
Melansir dari laman resmi BRI, Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah untuk memperkuat permodalan usaha, pengembangan serta meningkatkan pembiayaan UMKM dengan suku bunga murah.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Sikat 40 Perusahaan China-Indonesia yang Mangkir Pajak, Curiga Anak Buah Terlibat
Nominal Dana yang Bisa Dipinjam Lewat KUR
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website resmi BRI, nominal pinjaman dana yang bisa diajukan UMKM bervariasi tergantung dengan jenis KUR yang dipilih.
Misalnya, jika mengajukan KUR Super Mikro, pelaku UMKM bisa meminjam hingga maksimal Rp10 juta. Sementara, untuk KUR Kecil pinjaman mencapai Rp500 juta.
Sementara itu, suku bunga yang diberikan umumnya 6 persen efektif per tahun, untuk KUR Mikro dan KUR Kecil dengan tenor maksimal 60 bulan atau 5 tahun.
Baca Juga: Purbaya Ancam Bakal Rotasi dan Rumahkan Pegawai Pajak Buntut OTT di KPP Madya Jakarta Utara
Syarat Daftar KUR 2026
Secara umum, berikut ini beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan diri pada program KUR.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha yang telah aktif minimal enam bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif lain, selain Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pernikahan,
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
