Posisi tersebut memudahkan terdakwa mengakses sistem dan mempengaruhi nasabah.
Jaksa penuntut umum menilai terdakwa secara sadar menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan institusi perbankan dan masyarakat.
Modus Kredit Tempilan dan Kredit Topengan
Salah satu modus yang digunakan adalah kredit tempilan, yakni meyakinkan nasabah agar mengajukan pinjaman lebih besar dari kebutuhan.
Baca Juga: Martin YR Siapa dan Orang Mana? Viral Foto Bareng Kekasih Bak Princess Disney
Selisih dana pencairan kemudian dikuasai terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga menjalankan kredit topengan, dengan mengajukan pinjaman atas nama nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
Dana yang cair sepenuhnya dikuasai oleh terdakwa.
Penggelapan Angsuran hingga Manipulasi BRISPOT
Modus lain berupa penggelapan setoran angsuran dan pelunasan kredit.
Uang yang diterima dari nasabah tidak pernah disetorkan ke kas BRI Unit Seketeng.
Terdakwa juga memanipulasi sistem BRISPOT dengan mencatat transaksi seolah sah, guna menutupi penguasaan dana dan menghindari pengawasan internal bank.
Pinjaman Fiktif untuk Kuasai Dana Nasabah
Dalam praktik lain, terdakwa membuat pinjaman fiktif dengan menaikkan nilai kredit melalui surat pernyataan hutang atau kwitansi.
Cara ini dilakukan agar nasabah bersedia menyerahkan sebagian hingga seluruh dana pencairan.
