Saat ini, struktur tarif cukai rokok terdiri dari delapan layer, berkurang dari sebelumnya yang mencapai 10 layer.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Tarif Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Ini
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun berjalan, meski target penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2026 tetap meningkat.
Fokus utama Kementerian Keuangan adalah menertibkan peredaran rokok ilegal agar masuk jalur resmi.
Langkah ini juga ditujukan untuk merespons keluhan industri hasil tembakau yang mengalami penurunan produksi akibat kebijakan kenaikan cukai berturut-turut sejak 2020.
Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp3.153,6 triliun.
Baca Juga: Daftar Sinetron Aurelie Moeremans dan Nikita Willy, Pertama Kali Main Bareng di Sinetron Ini
Angka tersebut berasal dari penerimaan perpajakan Rp2.693,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp459,9 triliun.
Dari sektor perpajakan, pajak ditargetkan menyumbang Rp2.357,7 triliun, sementara kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun.
