Menkeu Purbaya Sinyalkan Diskon Tarif Listrik Korban Bencana Sumatra, PLN Diminta Ajukan Surat

Selasa 13 Jan 2026, 16:35 WIB
Diskon Listrik untuk Korban Bencana Sumatra Segera Dibahas, Menkeu Purbaya: Tinggal Tunggu Usulan PLN (Sumber: Pinterest)

Diskon Listrik untuk Korban Bencana Sumatra Segera Dibahas, Menkeu Purbaya: Tinggal Tunggu Usulan PLN (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah membuka peluang pemberian diskon tarif listrik bagi masyarakat di wilayah Sumatra yang terdampak bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu pemulihan ekonomi warga pascabencana.

Purbaya menyatakan bahwa secara prinsip, kebijakan keringanan tarif listrik merupakan langkah yang wajar dan relevan, mengingat banyak korban bencana belum dapat kembali beraktivitas normal dan kehilangan sumber penghasilan.

Meski demikian, hingga kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima pengajuan resmi terkait skema diskon tersebut.

“Belum sampai ke saya. Itu nanti mungkin PLN yang akan sampaikan ke saya, sampai sekarang belum sampai,” ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026

Pernyataan ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan fiskal tetap melalui mekanisme yang tepat, tanpa mengurangi urgensi perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana.

Baca Juga: KUR Bank DKI 2026 Resmi Dibuka: Simak Plafon Rp1–Rp500 Juta, Bunga Rendah, dan Cara Daftarnya

Usulan Diskon Listrik Berpotensi Diajukan oleh PLN

Menurut Purbaya, usulan diskon tarif listrik kemungkinan besar akan datang dari PT PLN (Persero) sebagai operator kelistrikan nasional.

Dalam praktik kebijakan energi nasional, PLN berperan penting sebagai pihak teknis yang mengajukan skema keringanan tarif kepada pemerintah, khususnya untuk kondisi darurat atau bencana alam.

Menkeu menegaskan bahwa negara memiliki instrumen pembiayaan bencana yang memang disiapkan untuk kondisi seperti ini. Oleh karena itu, diskon tarif listrik dapat menjadi bagian dari strategi pemulihan sosial dan ekonomi, bersamaan dengan bantuan logistik dan rehabilitasi infrastruktur.

“Kalau untuk daerah bencana selama masa itu harusnya ada, termasuk dana bencana kita. Mereka juga susah, mungkin juga belum berproduksi, jadi tidak punya uang. Kalau dikasih pengurangan ya wajar saja,” kata Purbaya.


Berita Terkait


News Update