POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya mengatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai pajak.
Seperti yang diketahui, KPK saat ini sedang menangani kasus korupsi yang menyeret pegawai kantor pajak di awal tahun ini.
Sebanyak tiga orang pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka.
"Emang kenapa? Ya mungkin ada pelanggaran ya lihat saja prosesnya seperti apa," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.
Pendampingan Hukum dari Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka.
Menurut Purbaya, hal ini disebabkan karena para tersangka masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan.
"Tapi yang jelas kan ini, geledah-geledah, periksa-periksa, tapi kalau saya ditanya, kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan," ucap Purbaya.
Purbaya mengatakan sebelum ada keputusan bersalah dari pengadilan maka yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian (Kementerian) Keuangan. Jadi kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu," tegasnya.
