POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut setelah menerima laporan adanya pungutan Bea Cukai senilai Rp30 miliar terhadap kapal bantuan yang digunakan untuk penanganan banjir di Sumatra.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal karena menyangkut bantuan kemanusiaan.
Purbaya mengungkapkan, informasi itu awalnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi penanganan bencana banjir Sumatra.
Saat itu, pemerintah membutuhkan kapal keruk untuk mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak banjir.
Kapal Bantuan Banjir Sempat Ditagih Rp30 Miliar

Kapal keruk tersebut diketahui dipinjam dari sebuah perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Proses peminjaman dilakukan oleh TNI melalui Kementerian Pertahanan. Namun, saat kapal keluar dari kawasan KEK, muncul persoalan pungutan Bea Cukai dengan nilai mencapai Rp30 miliar.
“Pak Tito bilang kita butuh kapal keruk. Rupanya ada perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus yang kapalnya dipinjam TNI lewat Menhan. Tapi muncul isu bea cukai karena kapal itu keluar kawasan, sehingga ditagih Rp30 miliar,” ujar Purbaya dalam rapat koordinasi yang disiarkan secara virtual dilansir Selasa, 13 Januari 2026.
Menkeu Purbaya menegaskan dirinya langsung mengambil langkah cepat setelah menerima laporan tersebut.
Ia memastikan kapal bantuan itu tidak dikenakan biaya Bea Cukai dan dapat segera digunakan untuk penanganan banjir.
