KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan pendataan terhadap warga Kampung Bilik, Kalideres yang terdampak penggusuran karena lahan akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan pendataan dimaksudkan untuk merelokasi warga yang terdampak penggusuran.
Adapun relokasi warga Kampung Bilik rencananya dilakukan dua tahap yakni untuk warga ber-KTP Jakarta dan luar Jakarta.
"Kami kemarin memang mengevaluasi hasil pertemuan sebelumnya. Kesepakatan yang dibuat atau dihasilkan pada saat rapat evaluasi itu adalah relokasi warga ini akan ada dua hal. Satu, warga yang ber-KTP DKI Jakarta, kemudian warga yang tidak ber-KTP DKI," kata Iin dalam keterangannya dikutip Rabu, 14 Januari 2026.
Baca Juga: DJ Patricia Schuldtz Anak Siapa dan Apa Agamanya? Ini Biodata Menantu Tommy Soeharto
"Terhadap dua hal ini tentu kami akan lakukan tindak lanjut yang berbeda. Untuk yang ber-KTP DKI, kami akan data kembali," sambungnya.
21 Warga DKI Siap Direlokasi
Iin mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat 21 jiwa yang sudah siap direlokasi. Mereka akan direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Pesakih dan Rusun Rawa Buaya.
"Terkait dengan ber-KTP DKI, ada 21 orang yang sudah siap akan kita relokasi di awal sebelum bulan Ramadan," katanya.
Disampaikan Iin, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan. Ia menyebutkan, terhadap satu warga Kampung Bilik yang mengalami gangguan jiwa, sudah dipindahkan ke panti sosial.
"Kemarin kami sudah data berapa banyak anak-anak, berapa banyak lansia, ada juga yang kemarin yang sakit jiwa. Nah, untuk yang sakit jiwa kami sudah lakukan komunikasi dengan Kasudin Sosial dan sudah dimasukkan ke dalam panti gangguan jiwa karena tidak ada keluarganya," tutur dia.
Diketahui, total ada sebanyak 127 kepala keluarga yang selama ini menempati lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang bakal dijadikan lahan TPU baru tersebut.
Pendataan sementara menunjukkan seluruh bangunan yang berdiri di lokasi tersebut berada di atas lahan milik Pemprov DKI.
Dari total 127 kepala keluarga, sebanyak 113 kepala keluarga ber-KTP DKI Jakarta, sementara sisanya berasal dari luar daerah, seperti Tangerang dan sekitarnya.
