Dapat Surat Penggusuran Mendadak, Warga Kampung Gabus Bekasi Tak Sempat Kemasi Barang

Rabu 18 Jun 2025, 17:46 WIB
Rumah di Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dibongkar, Rabu, 18 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Rumah di Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dibongkar, Rabu, 18 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

TAMBUN UTARA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah warga Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengaku tidak sempat mengemas barang-barang seusai adanya surat perintah pembongkaran baru diberikan sehari sebelum penertiban.

Bahkan, beberapa jam sebelum alat berat diturunkan, warga masih sibuk menyelamatkan barang-barang milik mereka.

"Komunikasi nggak ada, tahu-tahu main bongkar-bongkar aja. Barang-barang saya juga masih di dalam, belum sempat diangkutin semua," keluh I, 51 tahun, salah seorang warga yang tempat usahanya turut dibongkar, Rabu, 18 Juni 2025.

I menilai, pembongkaran dilakukan tanpa adanya perundingan yang matang. Menurutnya, hanya ada pendataan dari Satpol PP tanpa sosialisasi lebih lanjut soal jadwal pasti pembongkaran.

Baca Juga: Viral Perdebatan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Seorang Remaja di Bekasi, Soroti Penggusuran Bangunan Liar dan Pelarangan Wisuda Perpisahan

Pembongkaran sejumlah bangunan tersebut dilakukan seusai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan sidak ke lokasi dan meminta bangunan liar di lahan pengairan segera dikosongkan.

Namun, I mengaku tak menyangka eksekusi dilakukan secepat ini, tetapi pasrah dengan keputusan pemerintah. Hanya saja, ia berharap ada ganti rugi atas kerugian yang dialami warga akibat penertiban ini.

"Kalau pemerintah mau kasih ganti rugi ya alhamdulillah, kalau nggak ya udah, saya ikhlasin aja," ucap dia.

Ia juga menyayangkan tindakan pembongkaran yang dinilai terlalu cepat. Kemudian, pemerintah diharapkan memberikan waktu minimal tiga hari agar warga bisa membongkar sendiri bangunan mereka dan menyelamatkan material yang masih bisa digunakan.

Baca Juga: Warga Kebon Sayur Geruduk Kantor Wali Kota Jakbar, Tuntut Aktifitas Penggusuran Dihentikan

"Kalau ada waktu 2-3 hari kan lumayan, bisa bongkar sendiri, kayu, genteng, masih bisa dipakai. Ini dihancurin pakai alat berat, jadi enggak ada yang tersisa," ujarnya.


Berita Terkait


News Update