Menkeu Purbaya Tegas Berantas Rokok Ilegal Lewat Penambahan Lapisan Cukai

Rabu 14 Jan 2026, 17:25 WIB
Menkeu Purbaya mengungkap rencana penambahan lapisan cukai rokok sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal tanpa menaikkan tarif cukai 2026. (Sumber: Instagram)

Menkeu Purbaya mengungkap rencana penambahan lapisan cukai rokok sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal tanpa menaikkan tarif cukai 2026. (Sumber: Instagram)

Baca Juga: Tekan Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Siapkan Layer Baru Tarif Cukai untuk Kejar Penerimaan Negara

Dorong Kepatuhan Pajak Industri Hasil Tembakau

Melalui kebijakan ini, Kementerian Keuangan ingin memastikan seluruh pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), baik skala kecil maupun besar, patuh dalam membayar pajak dan menyetorkan cukai kepada negara.

Penambahan lapisan tarif diharapkan menutup celah bagi produsen yang selama ini beroperasi di luar sistem. Purbaya juga menekankan bahwa setelah lapisan baru diterapkan, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap 40 Perusahaan Baja Menunggak PPN, Dugaan Keterlibatan Oknum DJP Menguat

Tarif Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tidak Naik

Meski menyiapkan lapisan tarif baru, Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari para pelaku industri.

Dengan strategi penambahan lapisan tanpa menaikkan tarif, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan sekaligus meningkatkan kepatuhan industri terhadap aturan cukai yang berlaku.


Berita Terkait


News Update