Baca Juga: Tekan Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Siapkan Layer Baru Tarif Cukai untuk Kejar Penerimaan Negara
Dorong Kepatuhan Pajak Industri Hasil Tembakau
Melalui kebijakan ini, Kementerian Keuangan ingin memastikan seluruh pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), baik skala kecil maupun besar, patuh dalam membayar pajak dan menyetorkan cukai kepada negara.
Penambahan lapisan tarif diharapkan menutup celah bagi produsen yang selama ini beroperasi di luar sistem. Purbaya juga menekankan bahwa setelah lapisan baru diterapkan, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap 40 Perusahaan Baja Menunggak PPN, Dugaan Keterlibatan Oknum DJP Menguat
Tarif Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tidak Naik
Meski menyiapkan lapisan tarif baru, Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari para pelaku industri.
Dengan strategi penambahan lapisan tanpa menaikkan tarif, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan sekaligus meningkatkan kepatuhan industri terhadap aturan cukai yang berlaku.
