POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp689 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ketetapan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada September 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025.
Dengan pengesahan tersebut, pemerintah memiliki landasan hukum untuk menjalankan kebijakan fiskal sepanjang tahun anggaran 2026.
Defisit APBN 2026 muncul, karena belanja negara masih lebih besar dibandingkan pendapatan yang mampu dikumpulkan pemerintah.
Kondisi tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 23 ayat 1 UU APBN 2026 yang menjelaskan sumber dan mekanisme pembiayaan defisit tersebut.
“Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp689.147.902.608.000 yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran,” bunyi pasal tersebut.
Penetapan defisit APBN 2026 tidak lepas dari pengalaman tahun sebelumnya. Defisit APBN 2025 sendiri tercatat melebar hingga mendekati batas undang-undang, sehingga menjadi latar belakang penguatan disiplin fiskal pada tahun berikutnya.
Hingga 31 Desember 2025, realisasi sementara defisit APBN tercatat Rp695,1 triliun atau 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Angka ini lebih tinggi dari target awal APBN 2025 sebesar 2,53 persen dan proyeksi laporan semester sebesar 2,78 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan meski defisit melebar, posisinya masih terkendali.
“Walau melembung, kami pastikan di bawah 3 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi.
