DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Depok menangkap lima warga sipil terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial ALT, 24 tahun, meninggal dunia di wilayah Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka mengatakan, sebelumnya polisi telah mengamankan seorang oknum anggota TNI AL berpangkat Serda berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Perkembangan terbaru, penyidik berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan dari unsur warga sipil.
"Kelima tersangka yang sudah kami tangkap atas kasus penganiayaan korban berinisial ALT, yaitu pelaku berinisial DS alias Gedeg, 28 tahun, warga Sukatani, MFV, 21 tahun, warga Sukatani, GR alias Gobir, 19 tahun, warga Sukatani, FA alias Aye, 19, warga Sukatani, dan MKA alias Anam, 18, warga Sukatani kini sudah mendekam di Rutan Mapolrestro Depok," ujar Oka.
Baca Juga: Pria Misterius Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Desa Pamarayan Serang
Oka menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam penganiayaan tersebut. Tersangka oknum TNI AL, Serda M, disebut mengamankan korban WAT lalu memukul kedua korban berkali-kali menggunakan selang dan tangan kosong ke bagian punggung, dada, dan wajah.
Ia juga menendang korban berulang kali, menelanjangi, serta meneteskan lilin panas ke kemaluan kedua korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Untuk tersangka MFVN mengamankan korban WAT lalu ikut memukul dengan tangan kosong dan menyiapkan selang serta tali tambang juga lilin untuk mengingat korban berinisial D. Tersangka DS, menendang WAT dan memukul korban D, tersangka GR menendang korban WAT, tersangka F menendang WAT dan D, serta tersangla MKA, memukul sekali menggunakan tangan kosong ke korban WAT," bebernya.
Oka menegaskan, pihaknya terus mengawal penyelidikan hingga seluruh pelaku dari unsur warga sipil berhasil diamankan.
"Kelima pelaku warga sipil yang diamankan jerat dengan Pasal 262 KUHP yaitu melakukan kekerasan terhadap orang hingga luka berat sampai meninggal dunia, dan atau Pasal 466 KUHP dan atau 468, dan atau Pasal 469 KUHP, dan atau Pasal 458 juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023," tuturnya.
Baca Juga: JPU Minta PH Nadiem Fokus Bela Klien Sesuai Aturan Hukum
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
