JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial GM ditangkap atas dugaan pencurian di Jalan RM Kahfi I Gang Manggar V RT 010/002, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026, malam WIB.
“Benar, telah diamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan percobaan pencurian buah alpukat sekitar 10 kilogram di wilayah Cipedak,” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi dalam keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut Nurma, peristiwa itu bermula ketika salah seorang saksi melihat pelaku masuk ke pekarangan rumah korban berinisial THA.
Pelaku terlihat memanjat pohon dan memetik buah alpukat milik korban. Total alpukat yang sempat dipanen mencapai kurang lebih 10 kg dan dimasukkan ke dalam sebuah ember.
Baca Juga: Curiga Air Terus Menyala di Kamar Mandi, Pria di Bogor Ditemukan Gantung Diri
“Saksi melihat yang bersangkutan memanjat pohon alpukat dan memetik buah milik korban, lalu langsung diamankan sebelum sempat membawa pergi hasil petikannya,” ujarnya.
Setelah ditangkap warga, pelaku dilaporkan ke pengurus RT dan diteruskan ke Polsek Jagakarsa. Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan interogasi terhadap terduga pelaku, serta memeriksa korban dan saksi-saksi.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu ember berisi buah alpukat sekitar 10 kilogram,” ujarnya.
Meski sempat dibuatkan laporan polisi, kasus percobaan pencurian buah alpukat akhirnya tidak berlanjut ke proses hukum. Korban memilih mencabut laporannya setelah buah alpukat dikembalikan.
