PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang berinisial K, dimasukan ke sel tanahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pandeglang, Kamis 8 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus yang menjerat seorang Kades berinisial K itu adalah dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan provinsi (Banprov) tahun anggaran 2023 lalu.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F. Simamora mengungkapkan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana desa pada salah satu desa di Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, sudah bergulir.
Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Kades berinisial K. Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan kemarin (Rabu-red) hingga melakukan penahanan.
"Kami telah melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur-unsur bahwa perlu dilakukan penahanan terhadap kasus tindak pidana korupsi, terutama terhadap yang saat ini jadi tersangka," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Kamis 8 Januari 2026.
Hansen mengatakan, penahanan terhadap tersangka K di sel tahanan Polres Pandeglang selama 20 hari ke depan. Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Ditahan samapi 20 hari ke depan, dan ke depannya kami akan koordinasikan dengan jaksa," katanya.
Saat ditanya apa motif tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengaku, masih dilakukan pendalaman, namun sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya.
Baca Juga: Polri Turun ke Kebun, Panen Jagung Raksasa di Jabar Bukti Dukung Program Presiden
"Kemudian ada kerugian negara yang ditimbulkan," ucapnya.
