"Untuk barang bukti yang disita, dua buah HP, empat buah selang air, lilin, dan dua buah jaket shope warna orange digunakan pelaku," tuturnya.
Oka juga memaparkan kronologi kejadian. Peristiwa terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Gang Swadaya Emas RT 004 RW 001, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Kedua korban, ALT dan D, disebut kehabisan bensin di sekitar lokasi kejadian, kemudian dicurigai oleh para pelaku hingga berujung penganiayaan. Akibat kejadian itu, korban ALT meninggal dunia, sementara rekannya D mengalami luka-luka.
