CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Aksi nekat jaringan narkoba lintas provinsi yang menyelundupkan ganja satu kwintal dalam dua koper akhirnya kandas di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Tiga pelaku yang diduga sebagai kurir jaringan besar diringkus sebelum sempat melakukan transaksi di wilayah Tangerang.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika yang sebelumnya telah diusut jajarannya.
Dari penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak pergerakan jaringan pengedar yang beroperasi lintas daerah.
"Petugas mengamankan dua koper berisi ganja dengan berat total kurang lebih 100 kilogram. Ini hasil pengembangan dari beberapa kasus yang pernah kami rilis," kata Niko, Selasa 21 Februari 2026.
Tiga tersangka yang dibekuk yakni, KRA, 34 tahun, DEB, 34 tahun, dan RAA, 25 tahun. Mereka ditangkap di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, saat hendak melakukan serah terima barang haram tersebut.
Terbongkar, KRA dan DEB menerima titipan ganja melalui sistem ‘tempel’ dari akun Instagram bernama @WithyouBogor17 yang kini masih diburu petugas.
Narkotika itu dikemas rapi dalam dua koper besar, berisi paket ganja seberat 1 kilogram hingga 3,125 kilogram, dengan total mendekati satu kwintal.
Baca Juga: Sidak Pasar Badak Pandeglang, BPOM Temukan Makanan Berformalin
RAA, yang diduga sebagai pembeli, lebih dulu diamankan polisi. Dari situ, petugas menerapkan teknik control delivery dengan memancing kedatangan dua kurir lainnya di lokasi yang telah disepakati.
