Pemerintah Luncurkan KUR Perumahan, UMKM Bisa Beli dan Bangun Rumah untuk Usaha

Kamis 08 Jan 2026, 20:40 WIB
KUR Perumahan 2025 terbagi dua skema, penyediaan dan permintaan. Simak perbedaan plafon, tenor, bunga, serta syarat pengajuan kreditnya. (Sumber: Dekoruma)

KUR Perumahan 2025 terbagi dua skema, penyediaan dan permintaan. Simak perbedaan plafon, tenor, bunga, serta syarat pengajuan kreditnya. (Sumber: Dekoruma)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai upaya memperkuat sektor perumahan sekaligus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Melalui skema ini, pelaku UMKM kini memiliki akses pembiayaan untuk membeli, membangun, hingga merenovasi rumah yang menunjang kegiatan usaha. Penyaluran KUR Perumahan dilakukan melalui lembaga keuangan dan koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan KUR dan KPR Beserta Kegunaannya

Apa Itu KUR Perumahan?

KUR Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) merupakan fasilitas pembiayaan investasi dan modal kerja yang diberikan kepada UMKM, baik perseorangan maupun badan usaha.

Program ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni KUR dari sisi penyediaan (supply) dan KUR dari sisi permintaan (demand).

Kedua skema tersebut memiliki ketentuan plafon, tenor, serta peruntukan dana yang berbeda sesuai dengan karakteristik usaha penerimanya.

Skema KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan

KUR Perumahan dari sisi penyediaan ditujukan bagi UMKM yang bergerak di bidang pengembangan dan pembangunan perumahan, seperti pengembang, penyedia jasa konstruksi, serta pedagang bahan bangunan.

Plafon pinjaman pada skema ini berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Pencairan dana dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau menggunakan sistem revolving.

Setiap penarikan dibatasi dengan baki debet maksimal Rp5 miliar, dengan total akumulasi pembiayaan hingga Rp20 miliar dan jumlah akad maksimal empat kali.

Tenor pinjaman diberikan hingga empat tahun untuk kredit modal kerja dan maksimal lima tahun untuk kredit investasi. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen per tahun untuk kedua jenis kredit tersebut.

Baca Juga: BRI Hapus Batas Pengajuan KUR? Bisa Pinjam hingga Rp500 Juta dengan Bunga 6 Persen Flat Mulai 2026, Ini Syarat dan Mekanismenya

Skema KUR Perumahan dari Sisi Permintaan

Sementara itu, KUR Perumahan dari sisi permintaan diperuntukkan bagi UMKM individu yang membutuhkan rumah untuk mendukung aktivitas usahanya. Dana KUR dapat digunakan untuk pembelian, pembangunan, maupun renovasi rumah.

Plafon kredit pada skema ini berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp500 juta dengan pencairan dana secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur. Tenor pinjaman maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang, namun subsidi bunga hanya berlaku selama lima tahun pertama.

Untuk suku bunga, KUR Perumahan sisi permintaan menerapkan bunga tetap sebesar 6 persen untuk kredit investasi. Subsidi bunga diberikan sebesar 10 persen untuk plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta dan 5,5 persen untuk plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Syarat Penerima KUR Perumahan

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi UMKM yang ingin mengajukan KUR Perumahan. Penerima harus memiliki usaha yang produktif dan layak serta telah berjalan minimal enam bulan.

Selain itu, pemohon wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Calon penerima juga tidak boleh memiliki catatan negatif berdasarkan hasil trade checking, community checking, maupun bank checking.

UMKM yang mengajukan KUR Perumahan tidak diperkenankan sedang menerima KUR lain atau program kredit pemerintah lainnya secara bersamaan. Seluruh penerima juga wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Baca Juga: Cara Daftar Program KUR BRI 2026 Via Online untuk Ajukan Pinjaman Modal Usaha

Jenis Rumah yang Bisa Dibiayai KUR Perumahan

Pemerintah juga menetapkan jenis rumah yang dapat menjadi objek pembiayaan KUR Perumahan. Untuk sisi permintaan, UMKM dapat membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha, seperti rumah tunggal, rumah toko, rumah deret, rumah kantor, hingga rumah susun.

Selain itu, KUR Perumahan juga dapat digunakan untuk rumah produksi skala kecil, area komersial pada rumah susun milik atau sewa, rumah sebagai tempat penyimpanan, serta hunian yang sebagian ruangnya dialihfungsikan sebagai tempat usaha berbasis daring.

Dengan hadirnya KUR Perumahan, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat lebih mudah mengembangkan usahanya melalui akses pembiayaan yang terjangkau, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional secara berkelanjutan.


Berita Terkait


News Update