Pemerintah juga menetapkan suku bunga KUR flat sebesar 6 persen per tahun, tanpa kenaikan pada pengajuan berikutnya. Skema ini berbeda dengan kebijakan lama yang memberlakukan bunga bertingkat.
Langkah tersebut dinilai mampu menekan biaya produksi UMKM sekaligus memberikan kepastian perencanaan keuangan jangka menengah dan panjang.
“Bunga KUR kami samakan agar pelaku usaha tidak terbebani bunga yang terus naik saat mereka berkembang,” lanjutnya.
Sanksi Tegas bagi Lembaga Penyalur
Aspek pengawasan menjadi sorotan utama dalam KUR 2026. Bank dan lembaga penyalur yang terbukti mempersulit proses pengajuan, menambah syarat di luar ketentuan, atau memperlambat pencairan dana akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kuota penyaluran, hingga pencabutan subsidi KUR bagi lembaga yang melanggar secara berulang.
Baca Juga: Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 Nominal Rp200 Juta, Bunga Rendah dan Tenor Panjang
KUR hingga Rp100 Juta Tetap Tanpa Agunan
Pemerintah menegaskan bahwa KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tetap diberikan tanpa agunan tambahan. Ketentuan ini dipertahankan untuk melindungi pelaku usaha mikro yang belum memiliki aset memadai sebagai jaminan kredit.
Kebijakan KUR 2026 secara umum disambut positif oleh pelaku UMKM. Akses pembiayaan yang lebih longgar, bunga rendah, serta penghapusan batasan pengajuan dinilai mampu mendorong ekspansi usaha, peningkatan kapasitas produksi, dan penciptaan lapangan kerja.
Dari sisi tata kelola, penerapan sanksi bagi lembaga penyalur dipandang sebagai instrumen pengawasan yang krusial agar kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas.
Namun demikian, sejumlah pengamat ekonomi mengingatkan potensi risiko peningkatan kredit bermasalah jika proses penilaian kelayakan tidak dilakukan secara prudent.
Bagi industri perbankan, kebijakan ini menuntut penyesuaian sistem, peningkatan kualitas pendampingan UMKM, serta optimalisasi peran penjaminan kredit agar keberlanjutan program tetap terjaga.
KUR 2026 sebagai Instrumen Penguatan Ekonomi Rakyat
KUR 2026 menandai babak baru kebijakan pembiayaan UMKM di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih tegas, bunga tetap rendah, dan akses yang diperluas, pemerintah berupaya memastikan bahwa KUR benar-benar menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan sekadar program administratif.
