MEGAMENDUNG, POSKOTA.CO.ID - Polisi berhasil menggagalkan percobaan aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial E dan A di wilayah Cibogo, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Penggagalan kasus aborsi dengan usia kandungan tiga bulan itu dilakukan oleh Polsek Cileungsi, setelah mendapatkan informasi dari Polsek Ciputat akan adanya proses aborsi yang akan dilakukan oleh sepasang kekasih tersebut.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan, penggagalan dilakukan karena butuhnya tindakan cepat, sehingga pihaknya maju lebih dulu untuk berupaya dalam menghentikan praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: Demo Buruh Hari Ini 8 Januari di Jakarta, Hindari 2 Titik Lokasi Ini
"Upaya awal dilakukan dengan berkomunikasi melalui sambungan telepon. Salah satu anggota Polwan Polsek Cileungsi sempat menghubungi laki-laki berinisial A dengan menyamar sebagai dokter kandungan, namun upaya tersebut gagal," kata Edison saat dihubungi, Kamis 8 Januari 2026.
Setelah menelisik lebih dalam, Edison mendapat informasi bahwa pasangan kekasih itu mencoba menggugurkan kandungannya di wilayah Cibogo, Megamendung.
Ia akhirnya mengambil langkah untuk langsung mendatangi tempat lokasi aborsi dengan cara menyamr sebagai pasien.
Ketika berada di ruang tunggu, Edison dan istrinya mendapati E dan A tengah menunggu di lokasi yang sama.
Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor Modus Dorong Motor di Tangerang Ditangkap
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pasangan yang berstatus pacaran itu berniat menggugurkan kandungan yang telah berusia sekitar tiga bulan menuju empat bulan," terang Edison.
Dari pengakuan pelaku, niat aborsi ini tidak sepenuhnya berasal dari kehendak pribadi, melainkan dipicu tekanan orang tua pihak perempuan untuk menggugurkan kandungan.
