Konten Deepfake Asusila Picu Ancaman Pemblokiran Grok AI dan X di Indonesia

Kamis 08 Jan 2026, 12:34 WIB
Ilustrasi konten deepfake asusila (Sumber: Pinterest/TaeTae Kim Taehyung)

Ilustrasi konten deepfake asusila (Sumber: Pinterest/TaeTae Kim Taehyung)

Kemkomdigi menilai praktik deepfake asusila bukan sekadar pelanggaran norma kesusilaan, melainkan juga perampasan hak individu atas identitas visualnya.

Dampaknya dinilai serius, mulai dari tekanan psikologis korban, rusaknya reputasi sosial, hingga pelanggaran hak atas citra diri.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindung," ujar Alexander.

Manipulasi Konten Asusila Berpotensi Pidana

Fenomena ini juga menjadi perhatian Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan manipulasi foto menjadi konten vulgar menggunakan teknologi AI termasuk kategori kejahatan deepfake.

“Penggunaan AI untuk mengubah foto seseorang tanpa izin merupakan bentuk manipulasi data elektronik,” ujar Himawan Rabu, 7 Januari 2026.

Ia menambahkan, apabila terbukti dilakukan tanpa persetujuan pemilik data, pelaku dapat diproses secara pidana.

Ketentuan hukum tersebut berlaku tidak hanya pada Grok AI, tetapi juga pada aplikasi atau platform lain yang digunakan untuk tujuan serupa.


Berita Terkait


News Update